BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
Hal itu tertuang dalam edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes tentang Kewajiban Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.
“Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan, baik penggunaan masker medis maupun kain. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala OPD, camat dan lurah serta Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (28/8/2020).
Rahmat mengatakan surat edaran ini dibuat berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala serta peningkatan kasus klaster keluarga di Kota Bekasi.
“Pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di antaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan cuci tangan pakai sabun,” ujarnya.
Menurut dia, protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk juga bersin.
Dalam surat edaran itu masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali.