Sementara perdagangan sebesar 20 persen, jasa sebesar 20 persen, dan lain-lain sebesar 20 persen.
Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mohtar mengatakan, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan guna merangsang investasi di Kota Depok.
Sekaligus, menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi penanam modal.
“Misalnya, memfasilitasi promosi investasi yang digelar tahunan atau penyusunan kajian insentif dan disinsentif penanaman modal,” katanya.















