JAKARTA-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menegaskan pemerintah tidak ada niat untuk mengenakan pajak terhadap sembako.
Pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan dalam jangka menengah untuk menjaga kesinambungan fiskal pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Terkait banyaknya diskusi di luar sana mengenai rencana pemerintah memungut PPN sembako atau kebutuhan pokok, itu bukan niatnya. Pemerintah ingin memastikan terdapat kerangka kebijakan yang mendukung kebijakan jangka menengah,” kata Wamenkeu dalam acara “A Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects June 2021 Report” yang diselenggarakan World Bank, Kamis (17/6).
Konsep reformasi perpajakan melalui perubahan pengaturan PPN bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun kesetaraan dalam prinsip perpajakan.
Sistem yang berlaku saat ini dipandang kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan karena mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara.
Komentari tentang post ini