JAKARTA-Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi rekomendasi pemecahan komprehensif untuk masalah Papua yang diajukan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.
Pertemuan antara Wapres dandan Lemhannas merupakan kesempatan baik dalam rangka mengidentifikasi isu strategis untuk mendapatkan solusi komprehensif bagi penyelesaian masalah Papua secara holistik.
Rekomendasi penyelesaian masalah Papua dipaparkan oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Pur) Agus Widjojo dalam pertemuannya dengan Ma’ruf Amin di Kantor Wapres pada Senin (11/20/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ma’ruf Amin didampingi Mohamad Oemar (Kasetwapres Kemensetneg RI), Masduki Baidlowi (Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi/Jubir) dan Bambang Widianto (Staf Khusus Wapres).
Sementara Agus Widjojo didampingi Marsdya TNI Wieko Syofyan (Wakil Gubernur Lemhannas RI), Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P (Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI}, Irjen Pol Drs. Triyono Basuki P, M.Si (Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Hankam Lemhannas RI), Marsma TNI Heddezul S.Sos (Direktur Hankam dan Geografi Debidjianstrat Lemhannas RI).
Demikian dikatakan oleh Reni Mayerni dalam rilisnya kepada media pada Selasa (12/10/2021).
Dengan merujuk pada Keppres Nomor 20 Tahun 2020 terkait penunjukan Wakil Presiden sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dijelaskan Ma’ruf Amin bahwa dirinya akan terus mendorong percepatan pembangunan kesejahteraan untuk Papua dapat segera terlaksana.
Oleh karenanya, dibutuhkan saran dan rekomendasi bagi perumusan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Tanah Papua, dan bagi pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Terkait dengan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Ma’ruf Amin mengungkapkan pelaksanaan Inpres ini menggunakan perspektif dan desain baru dengan cara kerja lebih efektif agar menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
Terkait dengan implementasinya, Ma’ruf Amin merencanakanakan berkunjung ke Papua dalam waktu dekat dan sebagai tindak lanjut, pemerintah dan Lemhannas perlu melakukan pengawalan terkoordinasi serta terintegrasi.
Ditegaskan oleh Ma’ruf Amin, pemerintah memberikan dukungan dan komitmen tinggi terkait dengan Pembentukan Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua, serta Perwakilan Komnas HAM.
Lebih jauh lagi, Ma’ruf Amin menegaskan, pemerintah sangat menghormati hak atas tanah adat masyarakat adat Papua.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) menjadi momentum pembaruan kebijakan pertanahan, antara lain dengan adanya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dimana hak pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
Terkait pengelolaan dana otsus, BPKP terus-menerus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi/Kabupaten/Kota di Papua.
Hal tersebut untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan dana otsus agar tepat sasaran.
REKOMENDASI LEMHANNAS
Agus Widojo dalam paparannya mengatakan rekomendasi Lemhannas ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) dan Round Table Discussion (RTD).
Komentari tentang post ini