Sebagai contoh, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021, pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK.
Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya.
“Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan Lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global,” tuturnya.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMK sebagai pelaku utama ekonomi dan keuangan syariah karena jumlahnya yang sangat besar.
Perhatian yang diberikan itu meliputi dukungan kebijakan permodalan, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta kemudahan akses pasar termasuk melalui platform digital.
“Pemerintah juga mendorong terjadinya sinergi yang saling menguntungkan antara UMK dengan pelaku usaha menengah dan besar, serta BUMN,” ujarnya.
Komentari tentang post ini