Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan). “Selama saya berkarir, inilah Perpres tercepat yang diselesaikan berkat dukungan dari Bapak Wapres,” ujar Dirut BPJS Kesehatan. Dalam acara itu Menteri Kesehatan memberikan penyematan Pin Duta Pelayanan Primer kepada 15 FKTP yaitu dr. Christina Maria Aden (Palangkaraya), dr. Jijin B. Irodati (Lamongan), dr. Hermainah (Pesawaran), Brimobda Polda Bali (Denpasar), Klinik Polres Asahan (Asahan), Polres Kabupaten Bekasi (Bekasi), Griya Husada 2 (Karanganyer), Klinik Andri Medistra (Serang), Klinik Sansani (Pekanbaru), Dinkes Lantamal II (Padang), Rumkit Lanud Manuhua (Biak Numfor), Poskes 07.10.01 Manado (Manado), Puskesmas Kota Bumi II (Lampung Utara), Puskesmas Pangkajene (Sidenreng Rappan), Puskesmas Ciawi (Tasikmalaya).












