JAKARTA-Salah satu upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai produsen halal dunia adalah pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH).
Saat ini, Sidoarjo Safe N Lock, Modern Cikande Industrial Estate, dan Bintan Inti Industrial Estate telah ditetapkan sebagai KIH.
Namun, operasional di kawasan tersebut belum bisa dilakukan.
Salah satu penyebabnya adalah lamanya proses sertifikasi halal dan biaya yang dianggap masih mahal oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, untuk memfasilitasi terisinya produk-produk halal UMKM di kawasan tersebut, proses sertifikasi halal harus dilakukan secara cepat dan murah.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin rapat tentang Kawasan Industri Halal dan Sertifikasi Halal di Jakarta, Selasa (11/05/2021).
Lebih jauh Wapres meminta pihak-pihak terkait untuk bersinergi agar KIH segera terisi dan beroperasi.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diminta untuk segera membuat peraturan terkait dengan sertifikasi produk halal.
Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.