JAKARTA-Keterbukaan dan akses terhadap informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, baik dan bersih.
Oleh karena itu, akses masyarakat terhadap informasi harus lebih dioptimalkan, di antaranya melalui transformasi dan digitalisasi informasi.
“Dalam upaya optimalisasi diseminasi informasi publik yang lebih baik, khususnya di masa pandemi saat ini, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting guna mendukung keterbukaan informasi publik,” tutur pada acara Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021, Selasa (28/09/2021), secara virtual.
Dalam acara yang bertema “Membangun Sinergisitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berintegrasi” ini lebih lanjut Wapres menyampaikan, dengan digitalisasi informasi dan ketersediaan platform saat ini, informasi publik dapat diakses secara cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Komentari tentang post ini