Hal tersebut harus dapat menjadi motivasi bagi badan-badan publik untuk tidak menunda pelaksanaan kewajibannya dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Sebab, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat.
“Semua Badan Publik harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan, dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah, dan murah dalam rangka mendukung kualitas pelayanan publik. Langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses yang berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan dan masyarakat,” imbau Wapres.
Khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, keterbukaan dan akurasi informasi sangat diperlukan oleh masyarakat baik di kota maupun di pedesaan.
“Hal ini diperlukan untuk mewujudkan kondisi dan suasana yang kondusif bagi terlaksananya program-program prioritas pemerintah seperti penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi guna mengendalikan penyebaran virus COVID-19 agar seluruh masyarakat dapat kembali beraktivitas secara aman/sehat dan produktif, termasuk di seluruh desa di tanah air,” urainya.
Komentari tentang post ini