MEDAN – Warga desa terdampak PT Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara menyambut baik pencabutan Persetujuan Lingkungan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Indonesia tahun 2024 yang menyatakan bahwa persetujuan harus dicabut dan berarti Dairi Prima Mineral tidak lagi diizinkan secara hukum untuk melanjutkan operasi pertambangan.
Para ahli mengatakan bahwa proyek itu tidak dapat dikembangkan dengan aman.
Akan tetapi hadirnya SK Pancabutan Persetujuan Lingkungan menimbulkan keraguan pada upaya masa depan bahwa mereka akan melakukan proses Persetujuan Lingkungan baru.
Pencabutan tertanggal 21 Mei 2025 diberikan kepada warga Dairi pada 23 Mei 2025, sehari setelah mereka melakukan aksi di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.
Perwakilan masyarakat juga menyerahkan petisi dengan lebih dari 2.000 tanda tangan kepada Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.
Dengan Langkah ini, warga Dairi meminta Pemerintah Tiongkok untuk menarik dukungan keuangan untuk tambang tersebut.
“Ini melegakan. Butuh beberapa saat untuk mengimplementasikan keputusan pengadilan, tetapi kami apresiasi Kementerian Lingkungan Hidup karena menindaklanjuti keputusan MA,” ujar Rainim Purba dari Desa Pandiangan.














