Direktur BAKUMSU Juniaty Aritonang, sebuah NGO yang memberikan dukungan hukum kepada masyarakat, mengatakan, ada sejumlah kasus di Indonesia di mana putusan pengadilan belum dilaksanakan.
Dalam hal ini, kita melihat Kementerian Lingkungan Hidup melaksanakan putusan MA. Itu pertanda baik untuk supremasi hukum di Indonesia”.
“Meskipun saya senang melihat pencabutan tersebut, saya masih merasa khawatir. Perusahaan itu sendiri dan pemilik mayoritas, NFC China – sebelumnya mengatakan mereka ingin melanjutkan tambang. Mereka mungkin mencoba lagi untuk mendapatkan persetujuan pemerintah – tetapi orang- orang di sekitar areal dari lokasi tambang menentang penambangan apa pun,” ujar Darwin Situmorang dari Desa Bongkaras.
“Saya tidak mempercayai Perusahaan ini. Pemerintah Indonesia seharusnya tidak mempercayai perusahaan ini,” tegas Rainim Purba dari Desa Pandiangan.
Dia menambahkan, “Kami memberi tahu mereka bahwa bendungan tailing yang mereka rencanakan kemungkinan akan gagal. Mereka mengabaikan itu. Mereka bahkan tidak mempertimbangkan konsekuensi dari kegagalan bendungan tailing. Bagi saya, itu tidak bisa dimaafkan.”
Darwin Situmorang dari desa Bongkaras mengatakan, “Kami tidak ingin ada lagi revisi atau pembuatan ijin kelayakan baru lagi. Kami ingin Kementerian Lingkungan Hidupmengatakan DPM tidak boleh beroperasi lagi di Dairi. Kami menanam produk pertanianberkualitas tinggi dan berkontribusi pada ekonomi lokal dan nasional. Begitulah yang seharusnya terjadi. DPM harus pergi.”














