Fanny Tri Jambore dari WALHI, mengatakan: “Begitu banyak masyarakat di seluruh Indonesia yang memiliki masalah dengan tambang yang melanggar hak-hak masyarakat danlingkungan. Ini adalah masalah yang sangat penting. Apa yang benar-benar harus terjadi sekarang adalah DPM harus diberitahu untuk pergi. Mereka dan proyek mereka bukanlahapa yang kita butuhkan di Indonesia.” Juga: “Masyarakat di Dairi, yang telah menentangperusahaan dan Kementerian, adalah panutan bagi masyarakat lain. Mereka menunjukkan bahwa adalah mungkin untuk melawan dan melindungi hak-hak lingkungan.”
Kuasa Hukum Warga Dairi yang tergabung dalamTIM HUKUM SEKRETARIAT BERSAMA TOLAK TAMBANG Judianto Simanjuntak menyatakan pencabutan kelayakan lingkungan hidup PT. DPM merupakan kewajiban Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup selaku pejabat publik untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat.
Ini merupakan amanatUndang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara”.
“Kami kembali menyerukankepada Pemerintah Tiongkok untuk menarik semua dukungan keuangan untuk tambang DPM. Kami menentang tambang dan kami akan terus menentangnya,” pungkas Darwin Situmorang dari desa Bongkaras.














