“Oleh karenanya tindakan penahanan terhadap klien kami Daniel Uy Tan yang di lakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sama artinya merupakan tindakan penyekapan,” ujarnya.
Paparang menejelaskan, tindakan melawan hukum yang diduga kuat dilakukan oleh para oknum anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut secara resmi sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Dia meminta Presiden Prabowo dan Kapolri segera menindak tegas para oknum anggota polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat langsung.
Pasalnya, tindakan para oknum aparat tersebut sangat mencederai hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.
“Apalagi telah secara jelas, tindakan yang dilakukan oleh oknum para anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah nyata melawan hukum dan telah mengabaikan prinsip hukum internasional yang wajib menjadi standar baku dalam setiap penanganan perkara,” tandas Paparang.
Kronologi
Paparang lalu menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami kliennya. Ia menyebut kliennya merupakan mantan anggota Polisi Elit Filipina yang saat ini sebagai pebisnis.
Daniel Uy Tan, kata dia, berkenalan dengan perempuan asal Indonesia, Fitriesya Maulani, pada tahun 2021 melalui aplikasi HP Tinder.
Sejak saat itu mereka mempunyai hubungan yang sangat dekat. Bahkan, Fitriesya Maulani, sering datang ke apartemen Daniel Uy Tan di Marbella, Kemang, Jakarta Selatan.













