Padahal mereka berhak atas pemenuhan hak atas lahan, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pasal 9(3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 (1) dan Pasal 11 (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.














