JAKARTA – Kalangan Nahdliyin menolak pengelolaan sumber daya air oleh korporasi dengan pertimbangan air sebagai faktor produksi air dalam RUU SDA (Sumber Daya Alam). Alasannya pengelolaan itu menjadi swastanisasi air.
“FPKB itu memegang teguh komitmen untuk memprioritaskan hak-hak rakyat dalam pengelolaan SDA yang diatur RUU SDA,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurut anggota Komisi V DPR itu, hal itu sejalan dengan butir ketiga ‘Mabda’ siyasi PKB’ yang menyatakan bahwa PKB memperjuangkan tatanan masyarakat beradab yang sejahtera lahir dan batin.
Karena setiap warga mampu mengejawantahkan nilai-nilai kemanusiaan, yang diantaranya meliputi terpenuhinya hak-hak dasar manusia seperti pangan, sandang, dan papan.
Selain itu, FPKB menolak pendapat pemerintah untuk memasukkan pertimbangan adanya ketidakseimbangan kebutuhan dan ketersediaan air dalam pertimbangan RUU SDA.
Klausul tersebut kata Eem, menunjukkan tidak adanya upaya maksimal pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air bagi rakyat.
“Dengan adanya kemajuan teknologi, inovasi, dan konservasi ekosistem, seharusnya Pemerintah bisa menjamin upaya pemenuhan hak rakyat atas air,” jelas Neng Eem.













