Karena itu, FPKB berharap revisi salah satu poin untuk mempertegas adanya kepastian hukum dan akses bagi pengawasan publik terhadap pemanfaatan air dan sumber air, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
“Jadi yang dijamin itu tidak hanya partisipasi publiknya, melainkan keseluruhan proses pemanfaatan air dan sumber air. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terbukanya peluang yang lebih besar bagi swastanisasi pengelolaan sumber daya air,” ungkapnya.
FPKB juga menyoroti Pasal 44 RUU SDA tentang perijinan dalam penggunaan sumber daya air.
Menurut Neng Eem, pasal tersebut seharusnya mempertimbangkan dan memprioritaskan kepentingan rakyat setempat.
Dengan demikian, fungsi perijinan tersebut benar-benar ditujukan untuk mengatur pengelolaan dan pendistribusian SDA yang adil dan tidak diskriminatif.
“Jangan sampai, pengaturan perijinan ini justru membatasi akses masyarakat terhadap sumber air. Tidak boleh lagi terjadi kasus dimana sumber air yang tadinya dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan sehari-hari secara gratis dan langsung dari sumber airnya, kemudian menjadi air mineral dalam kemasan yang justru harus dibeli oleh masyarakat sekitar,” tambah Neng Eem.
RUU SDA menjadi rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia karena menyangkut kepastian penggunaan SDA setelah adanya kekosongan hukum terkait penggunaan dan pemanfaatan SDA setelah diterbitkannya keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 7 tahun 2004 tentang SDA.













