Pengacara Paguyuban Tanah Galian Servas Sadipun mengatakan pembebasan lahan ini ilegal karena ini bukan tanah milik pemerintah.
“Ini bukan tanah milik Angkatan Udara. Mereka tidak bisa membuktikan ini lahan mereka,” tegas Sadipun.
Dari penelusuran hampir belasan tahun terbukti kalau tanah Halim itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329 atas nama N.V.Blomkring/Nji Mas Sti Aminah alias Nji Mas Entjeh/John Henry Van Blommestein/Nederlandsche Indie.Dan bekend (terkenal) sbg Tanah Kampoeng Doeratoes dgn luas total sktr 850 an Ha.
Lagi pula, jelasnya. sebagian masyarakat sudah melakukan tanda tangan Surat Pengalihan Hak (SPH) dengan pemilik atas nama Bob Goldman.
“Jadi apa yang mereka lakukan itu ilegal dan represif seperti cara-cara Orde Baru. Kalau begini Visi Presiden soal Reformasi Birokrasi cuma isapan jempol.belaka,” tegasnya.
Seperti diketahui, jalur KCJB ini akan menghubungkan empat stasiun yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Total nilai investasi proyek ini mencapai US$ 6,071 miliar dengan pendanaan 75% bersumber dari China Development Bank (CDB) dan 25% dari ekuitas pemegang saham KCIC, yaitu PSBI dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd.














