Karena lanjut dia, yang mengetahui kondisi lingkungan dan jemaah, adalah sang amil (pengumpul zakat) yang memang telah ditunjuk untuk mengelola zakat fitrah.
Untuk Ramadan tahun ini, besaran zakat fitah di Tangsel, sebagaimana yang ditentukan berkisar antara Rp35 ribu sampai 50 ribu per orang atau 2,5 liter beras perorang.
“Besaran zakat fitrah berdasarkan kordinasi dengan Pemerintah Kota Tangsel, Kementerian Agama, Kementerian Agama, MUI dan Baznas. Pada tahun ini disepakati mulai Rp35 ribu, 40 ribu, 45 ribu sampai Rp 50 ribu,” jelas dia.
Komentari tentang post ini