Meski berbagai upaya pencegahan serta penindakan telah dilakukan, namun peredaran rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai justru semakin menggurita. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah mengaku pihaknya belum berhasil 100 persen dalam penangan peredaran rokok ilegal dikarenakan masalah luasnya wilayah cakupan Bea Cukai Labuan Bajo.
“Wilayah Pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo cukup luas yakni meliputi 9 kabupaten yang ada di pulau Flores termasuk tiga kabupaten yang ada di Manggarai Raya. Kami sudah berupaya maksimal untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Hanya saja masih banyak hal yang perlu dibenahi. Kami berharap peran serta masyarakat turut serta dalam mengawas dan mengawal peredaran rokok ilegal terserbut,” kata Ardiansah menjawab pertanyaan BERITAMONETER.COM, Jumat (27/2).
Wisnu Ardiansah menambahkan bahwa kerjasama yang baik antara Masyarakat dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal menjadi kunci utama untuk menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Jika ingin rokok ilegal hilang dari peredaran, maka hindari pembelian dan konsumsi rokok ilegal. Bagi pedagang dan pemilik toko untuk tidak menjual serta tidak menyediakan rokok ilegal”, tegas Ardiansah sembari meminta masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal kepada petugas terkait.















