Terkait upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh otoritas terkait, Ardiansah menjelaskan bahwa Bea Cukai Labuan Bajo telah membentuk Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Satpol PP Mangarai Barat.
“Satgas sudah terbentuk dan telah melakukan aksi nyata berupa operasi pasar bersama dalam rangka penegakan hukum. Selain itu, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mandiri secara ‘door to door’ oleh petugas bea cukai juga dilakukan setiap tiga bulan sekali,” jelasnya.
Merespon tuntutan PMKRI cabang Ruteng yang dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi karena Bea Cukai Labuan Bajo dinilai lamban dalam penanganan rokok Ilegal, Ardiansah mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana tersebut.
“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapatnya. Bea Cukai Labuan Bajo siap menerima setiap masukan dari Masyarakat atau kelompok masyarakat seperti PMKRI”, kata Wisnu Ardiannsah.















