Untuk diketahui, Waskita Karya tidak mampu membayar pokok dan bunga ke-12 obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
Adapun jumlah pokok utang Seri B yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap sebesar 10,75% per tahun. (ANES)














