TANGERANG-Subdit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan 1,3 ton daging ayam kadaluarsa, di Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (9/6).
Kasubdit Sumdaling Reskrimsus PMJ, AKBP Sutarmo menjelaskan, pemusnahan barang bukti 1,3 ton ayam busuk itu merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari pencurian di gudang ayam di Kosambi Kabupaten Tangerang.
Sutarmo menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari hasil tangkap tangan yang dilakukan atas laporan dari masyarakat pada Mei lalu. “Setelah ada laporan masyarakat kami gerak cepat dan menangkap tangan pelaku disertai dengan fakta pembuktian dari Badan POM yang membuktikan ayam itu sudah kedaluarsa,”ucapnya.
Dari penangkapan tersebut terdapat satu orang pelaku berinisial SA yang terbukti memperjualbelikan dan menampung barang yang terbukti sudah kadaluarsa.
Tak hanya itu, terdapat empat pelaku lainnya yang melakukan pencurian di salah satu gudang PT CA di kawasan Kosambi Tangerang yang salah satunya merupakan karyawan gudang tersebut. “Jadi salah satunya sudah mengetahui seluk beluk di gudang tersebut sehingga mencurinya. Rencananya akan diedarkan di Tangerang,”ungkapnya
Komentari tentang post ini