Dari tersangka polisi mengamankan 1,5 ton barang bukti dimana yang di musnahkan sebanyak 1,3 ton dan sisanya sebanyak 200 kilogram akan di upayakan dihadirkan sebagai pembuktian di persidangan.
“Kasus ini sudah masuk tahap satu karena kondisi barang bukti yang terus membusuk dan setelah persetujuan Jaksa penuntut maka hari ini dimusnahkan,”terang mantan Kasat reskrim Polres Metro Tangerang Kota itu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis diantaranya melanggar UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan,serta melanggar perlindungan konsumen dengan jeratan pasal 62 UU No 8 tahun 1999 dengan hukuman maksimal 5 tahun, dengan denda 2 miliar. “Pelaku terbukti melanggar Undang Undang Pangan dan perlindungan konsumen,”ujarnya.
Ditambahkan Sutarmo keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras kepolisian untuk melindungi konsumen terlebih memasuki bulan ramadan dan hari raya dimana kebutuhan akan daging meningkat. “Diduga pelaku karena sudah merencanakan untuk diedarkan disaat kebutuhan masyarakat meningkat,”tandasnya. (Raja Tama)













