Data KLHK tahun 2023 mencatat bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton, dimana 36 persen masih belum bisa dikelola.
Dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.
“Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi,” katanya.
Dia melanjutkan, Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 ini menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah.
Dengan melaksanakan Permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.
Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah bisa tercapai.
Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.
“Kami mengapresiasi Aspadin yang telah menjadi bagian dalam pengurangan peta jalan sampah,” katanya.
Komentari tentang post ini