Oleh: Anthony Budiawan
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN serta memperluas barang kena pajak (PPN). Hal ini terungkap dari dokumen publik.
Mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Atau, lebih mudahnya sebut saja RUU Perpajakan.
Kenaikan dan perluasan PPN merupakan topik yang sangat penting. Karena seluruh masyarakat Indonesia akan terkena dampaknya, baik si kaya maupun si miskin.
Serta menguras dompet masyarakat yang sedang kosong . Mengurangi daya beli. Membuat rakyat miskin bertambah miskin.
Tetapi anehnya, topik yang sangat genting ini minim pembahasan, dan minim sosialisasi kepada publik.
Bahkan terkesan diam-diam. Sehingga juga terkesan sangat tidak profesional.
Untuk topik yang sangat genting dan menentukan nasib masyarakat luas, pemerintah seharusnya menjelaskan secara mendalam dan lengkap.
Apa dampak dan manfaat kebijakan perpajakan ini bagi masyarakat.
Apa dampak kenaikan PPN terhadap pertumbuhan ekonomi, terhadap kemiskinan, serta terhadap kesenjangan sosial.
Komentari tentang post ini