Bisa menimbulkan guncangan. Karena tidak ada kebijakan antisipatif kalau terjadi hal terburuk.
Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, ditambah PPN sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa-jasa lainnya, bisa menambah kas negara paling sedikit Rp150 triliun, hingga Rp300 triliun. Atau sekitar 1 persen hingga 2 persen dari PDB.
Kalau kajian di Amerika Serikat berlaku di Indonesia, kenaikan pajak 1 persen mengakibatkan pertumbuhan ekonomi turun 2 hingga 3 persen, maka dampak kebijakan kenaikan dan perluasan PPN bisa mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia turun 2 persen hingga 6 persen. Mengerikan sekali.
Artinya, ekonomi Indonesia akan masuk resesi lagi. Mungkin bisa berlangsung cukup lama. Karena masyarakat sudah kehilangan daya beli. Di lain sisi, resesi mengakibatkan PHK (pemutusan hubungan kerja) dan tingkat pengangguran naik. Angka kemiskinan bertambah.
Angka kemiskinan bahkan tumbuh lebih cepat. Karena terdampak dari dua sisi. Dari kenaikan harga sehingga daya beli turun. Dan dari kenaikan angka pengangguran.
Oleh karena itu, kenaikan PPN sangat buruk bagi masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkannya secara matang. Jangan sampai salah langkah. Karena bisa membuat kekacauan, yang berakibat fatal.














