JAKARTA-Masyarakat mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Menurutnya PP tersebut berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing. Ia juga menegaskan PP tersebut bertentangan dengan UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. “Dengan aturan tersebut bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya, bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (14/01/2017).
Politisi Hanura ini memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara. “Contohnya, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing,” tuturnya.
Komentari tentang post ini