Penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN, sambung Inas, berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. “Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tegas Inas.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 2A PP 72 tahun 2016 menuai banyak kontra. Pasalnya negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR. Berikut bunyi PP 72 tahun 2016 pasal 2A : (1) “Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.”
Dalam pasal 2A PP 72 tahun 2016 dinyatakan dengan jelas bahwa PMN yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terkait hal ini, Inas menjelaskan bahwa di dalam UU BUMN sudah dijabarkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian sahamnya adalah milik negara. “Padahal UU No. 19 Tahun 2003 menyebutkan bahwa yang namanya BUMN adalah seluruh atau sebagian besar sahamnya milik negara,” pungkas Inas. ***
Komentari tentang post ini