JAKARTA-Penggelontoran dana talangan sebesar Rp 1,5 triliun ke Bank Mutiara yang dulu bernama Bank Century menimbulkan kecurigaan sebagai upaya perampokan kembali dana masyarakat yang ada di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelang pemilu 2014.
Kecurigaan ini muncul setelah pertanggunganjawaban atas dana talangan sebelumnya sebesar Rp 6,7triliun menjelang pemilu 2009 belum jelas.
“Kalau LPS tetap nekad mengucurkan tambahan dana talangan Rp 1,5 triliun, itu sama saja menambah dalam potensi kerugian negara menjadi Rp 8,2 triliun. Yang menjadi pertanyaannya, bagaimana uang negara tersebut bisa kembali,” ujar Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (23/12).
“Sementara hingga kini Bank Mutiara dijual Rp.6,7triliun pun hingga lewat waktu yang disediakan UU tidak laku-laku. Kalau mengacu pada UU LPS pasal 2, bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab ke Presiden. Itu sama saja memberi bom waktu pada presiden yang akan dating,” jelasnya.
Seperti diberitakan, LPS sendiri menyetujui melakukan penambahan Modal pada PT Bank Mutiara, Tbk.
Untuk memenuhi peraturan baru Bank Indonesia No 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, LPS melakukan penambahan modal pada PT Bank Mutiara, Tbk yang dijadwalkan akan selesai paling lambat hari ini, Senin (23/12).















