TANGERANG-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tengah menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah dengan tempat judi di luar negeri. PPATK menduga ada sejumlah kepala daerah yang menyimpan uang dengan nominal setara Rp50 miliar di rumah judi.
Diduga, penyimpanan uang tersebut sebagai salah satu modus yang untuk pencucian uang.
Wakil Walikota (Wawali) Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku tak pernah mengalihkan dananya di rekening Bank luar negeri, termasuk kasino dalam bentuk valutas asing (valas).
“Ada-ada saja nanya nya. Uang paling taro di dompet saja,” ungkap Benyamin, Selasa (17/12/2019).
Selaku Wawali Tangsel dua periode dan mantan ASN di Kabupaten Tangerang puluhan tahun, Benyamin mengaku hanya menyimpan dana hasil kerjanya di Bank, yang dikirim langsung ke rekening pribadinya.
“Duit gaji mah, memang di BJB (Bank Jabar Banten) sih. Tapi itupun setiap bulan juga habis terpakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menlontarkan temuannya, atas nominal sejumlah uang hingga Rp50 miliar yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) yang disimpan di rekening kasino.
Komentari tentang post ini