JAKARTA-Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP), I Wayan Sudirta menegaskan sejumlah saksi fakta yang dihadirkan pada sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dapat membuktikan kesaksiannya bahwa Gubernur Petahana DKI Jakarta itu benar-benar menistakan Alquran dan Islam seperti yang dituduhkan.
Justru kesaksian mereka mengkonfirmasikan proses persidangan ini menjadi sarana penganiayaan terhadap Ahok.
“Itu pointnya. Jangan sampai terlalu banyak berbicara soal tehnis yang aneh-aneh yang tampil melalui saksi-saksi pelapor itu. Kita tidak boleh terseret pada persoalan tetek bengek itu sehingga lupa akan hakekat kasus ini yang sebenarnya menganiaya Ahok,” ujar Wayan di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut dia, bobot hukum kasus Ahok ini sangat kecil atau sekitar 5% saja.
Sedangkan, 95% kasus Ahok ini bernuansa politik.
Karena itu, para pesaing Ahok terus berupaya menggagalkan langkah putra Belitung ini menjadi orang nomor 1 di DKI Jakarta.
Caranya terang Wayan, proses pencalonannya diganggu dengan menjadikannnya tersangka.
Akibatnya, Ahok tidak bisa berkampanye karena setiap hari Selasa menjalani proses persidangan.















