JAKARTA-Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih) terus bergerak mendesak penuntasan kasus-kasus megaskandal korupsi yang merugikan triliunan rupiah uang negara.
Salah satunya adalah kasus korupsi penjualan Kondensat oleh PT TPPI senilai 37 triliun yang mangkrak di Mabes Polri, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman pada Januari 2018 lalu.
“Ujian utama Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Arief Sulistyanto yang dilantik Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 17 Agustus 2018 kemarin adalah bergerak cepat menuntaskan kasus-kasus mangkrak di Mabes Polri, khususnya kasus Kondensat yang merugikan negara hingga 37 triliun rupiah,” ujar Koordinator Pergerakan Pemuda Merah Putih (PP Merah Putih), Wenry Anshory Putra melalui pesan elektronik ke media massa, Kamis (27/9).
“Tangkap hidup atau mati buronan Honggo Wendratno yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Dalam catatan PP Merah Putih, tidak ada perkembangan kasus yang berarti sejak dikeluarkannya red notice dan penggeledahan tiga rumah milik buronan Honggo Wendratno.
Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu malam, 24 Januari 2018 oleh Penyidik Subdirektorat TPPU Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kasubdit III TPPU Kombes (Pol) Jamaludin, meskipun Bareskrim Polri telah menggandeng Interpol untuk memburu buronan.
Terkait kasus ini, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen pernah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Senin, 27 Juli 2015. Pengembangan penyidikan ini terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penjualan kondensat bagian negara BP Migas dan PT TPPI.
Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu mengatakan, Karen Agustiawan dianggap mengetahui ketika TPPI akan mengolah kondensat menjadi bensin dan solar yang kemudian hendak dijual ke Pertamina.
Namun, Pertamina menolak membeli hasil olahan TPPI itu. Alasan penolakan Pertamina membeli Ron 88 (bensin) olahan TPPI itulah yang menjadi dasar pemeriksaan oleh penyidik.
“Kabareskrim Polri yang baru jangan pura-pura tidur. Kejaksaan Agung saja berani menjebloskan Karen Agustiawan ke penjara. Mengapa Kabareskrim Polri tidak bertanggungjawab untuk bergerak cepat menangkap buronan Kondensat Honggo Wendratno? Bila berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menuntaskan kasus ini menurun,” desak Wenry.
Komentari tentang post ini