JAKARTA–PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan 11 lembaga keuangan menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) dengan nilai outstanding sebesar Rp24,20 triliun atau setara dengan jumlah 87,1% dari utang yang direstrukturisasi per posisi 23 Januari 2024.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Adityo Kusumo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WIKA dan Hadjar Seti Aji, Direktur HC Management WIKA, bersama pimpinan lembaga keuangan serta disaksikan langsung oleh Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN dan Agung Budi Waskito, Direktur Utama WIKA di Jakarta (23/1/2024).
Agung Budi Waskito (BW) menyampaikan, tercapainya kesepakatan tersebut menjadi satu langkah maju dalam proses restrukturisasi keuangan sekaligus mengakselerasi laju penyehatan Perseroan.
“Kesepakatan ini menunjukan bahwa upaya penyehatan WIKA mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Kementerian BUMN serta para lembaga keuangan yang bekerja sama dengan WIKA selama ini. Mereka percaya bahwa WIKA mampu untuk pulih dan mau ambil andil dalam gerakan tersebut,” ungkap Agung BW.
Dengan tercapainya MRA, WIKA kini dapat fokus untuk melanjutkan metode _stream_ penyehatan lainnya demi mewujudkan fundamental yang kuat dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan.
“Perseroan juga bertekad untuk mendorong aktivitas operasi sekaligus menuntaskan proyek-proyek strategis yang telah dipercayakan kepada Perseroan dengan baik. Dengan begitu, apa yang kita capai bersama pada hari ini dapat menghantarkan kita semua pada hasil yang optimal yang juga bermanfaat bagi WIKA, pemegang saham, lembaga keuangan, juga Bangsa dan Tanah Air,” ungkap Agung BW.
Agung BW juga menjelaskan perihal progress impresif dari stream penyehatan WIKA.
“Selain restrukturisasi keuangan, metode stream penyehatan yang telah dirumuskan oleh WIKA menunjukan progress yang impresif,” katanya.
Metode penguatan struktur permodalan telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah melalui Peraturan Presiden RI No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 dan persetujuan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) lewat RUPSLB 12 Januari 2024.
Komentari tentang post ini