JEDDAH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya peningkatan adopsi standar Islam Financial Services Board IFSB) yang salah satunya melalui Impact and Consistency Assessment (ICAP) yang didasarkan pada hasil self assessment. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pada saat menghadiri Pertemuan ke-33 Dewan IFSB.
Indonesia sebagai negara G20 telah terbiasa dengan proses Regulatory Consistency Assesment Programme (RCAP) untuk menilai konsistensi penerapan Basel III dan akan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan ICAP tersebut.
Dewan IFSB telah memutuskan untuk menyetujui penerapan tiga standar baru yaitu:
1. IFSB-20: Key Elements in the Supervisory Review Process of Takāful / Retakāful Undertakings.
Standar ini bertujuan untuk memiliki tujuan utama untuk memberikan panduan kepada pengawas tentang standar minimum untuk supervisory review process yang efektif dan efisien untuk Takaful/Re-Takaful. Selain itu, juga mendorong pengembangan Takaful dan re-Takaful melalui supervisory review, pasar yang fair, aman dan stabil untuk kepentingan dan perlindungan peserta; dan mendorong harmonisasi pengawasan dalam lingkup internasional, dan meningkatkan kerja sama antar pengawas.
Komentari tentang post ini