2. IFSB-21: Core Principles for Islamic Finance Regulation; yaitu menetapkan 38 high level core principle (Core Principles for Islamic Finance Regulation for Islamic Capital Market – CPIFR ICM) dan metodologi penilaiannya melalui penetapan framework pengaturan pasar modal syariah.
Secara khusus, tujuan dari CPIFR-Islamic Capital Markets adalah menyedia standar internasional minimum untuk praktik pengawasan yang baik untuk peraturan dan penilaian Islamic Capital Markwt (ICM). Selain itu, juga Melindungi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya dengan memastikan bahwa klaim untuk kepatuhan SharÄ«’ah yang dibuat secara eksplisit atau implisit ke produk atau layanan ICM apa pun yang sehat dan didukung oleh pengungkapan yang sesuai;
Disamping itu, CPIFR-Islamic juga bertujuan mewujudkan kesehatan (soundness) dan stabilitas ICM – sebagai bagian integral dari industri jasa keuangan Islam (IFSI) dan sistem keuangan global – dengan membantu otoritas pengatur dan pengawas untuk mengevaluasi kualitas sistem pengawasan mereka dan mengidentifikasi area untuk perbaikan sebagai masukan untuk agenda reformasi mereka.
Komentari tentang post ini