JAKARTA-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak bermaksud untuk mendiskreditkan Ormas Islam. Apalagi masyarakat muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia.
“Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih, karena Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan Ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi Bangsa,” kata Wiranto dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Menko Polhukam menjelaskan, jumlah Ormas di Indonesia telah mencapai 344.039 yang telah beraktivitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
Namun dalam kenyataannya, terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.













