BEKASI-Memperingati Hari Rabies Sedunia 2021, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menggelar vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan di wilayah Kota Bekasi.
Kegiatan vaksinasi hewan ini serentak dilaksanakan di 6 titik daerah Kota Bekasi mulai dari tanggal 28 September – 10 Oktober 2021.
Kantor Kecamatan Jatisampurna menjadi salah satu lokasi diadakannya vaksinasi rabies dan diikuti 150 orang pemilik hewan peliharaan. Mereka mendaftar untuk tanggal 28 September 2021.
Vaksin rabies dapat diberikan ke hewan peliharaan, bukan hanya anjing dan kucing, namun kera, monyet, hingga kuda pun dapat divaksin.
“Sasaran vaksin rabies ini untuk hewan peliharaan seperti anjing, kucing, kera, monyet hingga kuda yang telah berumur 6 bulan ke atas,” ujar salah satu tenaga kesehatan drh. Yudi Yurnalis yang sedang bertugas di Kantor Kecamatan Jatisampurna. .
Pemilik hewan peliharaan sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui laman bit.ly/lokasi_KecJatisampurna. Kemudian hewan peliharaan beserta pemilik datang ke tempat vaksinasi. Setelah itu, dilakukan penimbangan berat badan dan cek kesehatan. Jika lolos, hewan dapat diberi vaksin.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP, Wadi Rima menjelaskan vaksinasi rabies bertujuan mencegah hewan peliharaan dan menjaga serta melindungi Indonesia dari penyakit rabies serta menumbuhkan kesadaran pemilik untuk memvaksin hewan peliharaannya setiap tahun.













