JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara e-filing bagi Wajib Pajak (WP) yang berstatus karyawan. Fasilitas yang dapat diakses melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bertujuan meningkatkan pelayanan kepada WP.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi WP Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui Website Ditjen Paja. “Bagi WP Karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat,” ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, Chandra Budi di Jakarta, Rabu (22/1).
Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menunjukkan asli identitas diri kepada petugas KPP.
Setelah memiliki e-FIN, jelasnya, maksimal satu hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar, maka WP dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id – yang didalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing – dengan mencantumkan alamat email dan nomor telepon gengam. Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.













