JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Pemerintah Indonesia untuk secara serius memperjuangkan Proposal TRIPS Waiver di WTO, termasuk agar Pemerintah Indonesia menuntut Negara-negara kaya untuk tidak memblok TRIPS Waiver dan ikut menyepakatinya atas nama kemanusiaan.
Desakan ini bertujuan untuk menghapuskan ketimpangan akses vaksin untuk negara-negara miskin dan berkembang di dunia, akibat praktek monopoli kekayaan intelektual oleh perusahaan farmasi besar, serta praktek Nasionalisme Vaksin oleh negara kaya.
Proposal TRIPS Waiver adalah proposal yang diajukan oleh India dan Afrika Selatan pada Oktober 2020 di WTO untuk memperbolehkan semua negara untuk tidak melaksanakan TRIPS Agreement yang mengatur perlindungan paten, hak cipta dan hak terkait, desain industry, protection of undisclosed information, yang terkait langsung dengan obat, tes diagnostic, vaksin dan teknologi lain berkenaan COVID-19 selama pandemic berlangsung.
Namun, negara-negara kaya seperti, Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, Jepang, Norwegia, Swiss, Inggris, dan AS, masih menahan dukungannya terhadap proposal tersebut mengingat mereka secara tradisional adalah pendukung kepentingan perusahaan farmasi melalui sistem monopoli HaKI.














