JAKARTA-DPD Partai Hanura Provinsi Papua menggugat DPP Partai Hanura di Jakarta menyusul Pelaksana Harian Ketua Umum Partai Hanura Chairuddin Ismail memberhentikannya sejak 14 Oktober lalu. Selama PLh menjabat ada delapan DPD Partai Hanura dibekukan termasuk Sumut. “Saya tidak tahu alasan pemberhentian, tidak ada surat teguran, tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi. Kami tidak tahu sebab-sebab pemberhentian saya,” kata Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Papua Yan P Mandenas kepada wartawan di Jakarta Kamis (20/10/2016).
Menurut Yan pemberhentian dirinya dan DPD yang lain oleh Pelaksana Harian DPP itu melanggar AD/ ART Partai Hanura. “Kami merasa keputusan itu tidak normal, tidak tahu apa kesalahan saya yang fatal, sehingga diberhentikan. Bahkan Yan Mendenas mengklaim dirinya sebagai salah satu pendiri Partai Hanura di Papua dan menjabat Ketua DPD Partai Hanura Papua sejak 2010. Terpilih kembali sebagai Ketua DPD.
Tetapi secara tiba-tiba tanggal 14 Oktober lalu mendapat surat keputusan pemberhentian dari Plh yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura. “Kami melakukan proses gugatan ke Mahkamah Partai Hanura di Jakarta. Kami DPD dan DPC di Papua solid untuk menuntut hak, karena SK pemberhentian tanpa alasan kesalahan,”ujar Yan Mandenas.













