Oleh: Petrus Salestinus
Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah menyiapkan rencana atau konsep untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, dengan “membebaskan” sejumlah narapidana dari lapas yang sudah melebihi kapasitas sangat tidak berdasar.
Gagasan ini menunjukan sikap Yasonna Laoly berpihak kepada kepentingan koruptor, menimbulkan kegaduhan dan bertentangan dengan rasa keadilan publik.
Kalau atas alasan bahwa lapas yang overkapasitas, maka cukup dengan membatasi atau meniadakan untuk sementara waktu proses hukum terhadap semua pelaku kejahatan, menghentikan kunjungan bagi keluaraga dan handai taulan hingga ancaman Covid-19 berakhir.
Apalagi pembatasan kunjungan itu sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi mengeluarkan ketentuan tentang sosial distancing hingga karantina yang diperluas.
Masa di tengah ada kebijakan Presiden membatasi orang berlalu lalang, tetapi Menterinya membebaskan ribuan orang di Lapas untuk bebas di luar.
Ini namnya insubordinasi.