JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta agar praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, harus ditindak tegas.
“YLKI meminta Pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang membuat kerugian terhadap masyarakat konsumen hingga hampir Rp100 triliun per tahun,” kata Niti dalam keterangan seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Jumat (27/6).
Dikatakan ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Menurutnya perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran.
Atas temuan itu, dia juga mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa.















