Yos menegaskan, keputusan pencabutan IUP 4 perusahan tersebut juga mengkonfirmasi bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo konsisten menjalankan Asta Cita poin satu “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Dan poin delapan, yaitu “Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya serta meningkatkan toleransi antara umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.”
“Jadi, Presiden tidak sekedar ‘omon-omon’ terkait Asta Cita point satu dan delapan,ia membentuk kementrian Hak Asasi Manusia, Kementerian Kebudayaan dan Kementrian Lingkungan Hidup.
Di mana sebelumnya hanya menjadi sub, bukan utama.
Di era Prabowo Kementerian ini menjadi utama, menjadi penting. Misinya adalah untuk merawat, menjaga dan memajukan peradaban bangsa,” jelas Yos.
Lebih lanjut, Yos mengatakan PKR juga menilai keputusan Presiden Prabowo ini menjadi alarm bagi kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk tidak lagi ‘obral’ mengeluarkan izin usaha pertambangan di daerah yang punya potensi Pertambangan.
“Harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan lingkungan. Perlu diingat bahwa pemerintah juga mendorong industri pariwisata sebagai penopang neraca pembayaran,” tegas dia.












