Lalu pemikiran masyarakat sipil termasuk AD partai politik mau diuji “apakah negara senang atau tidak senang” dengannya.
Sebab, kata Benny Harman “negara ingin memaksakan kehendaknya” dan Yusril melakukannya.
Negara totaliter menghendaki rakyat mengikuti apa saja kemauan negara.
Yusril mengatakan omongan Benny terkait keinginan negara untuk memaksakan kehendak tidak ada pijakan intelektualnya sama sekali.
Pertama, menurut Yusril, sejak tahun 2007 hingga sekarang dirinya tidak lagi memiliki jabatan kenegaraan apapun dan dia berada di luar Pemerintah dan lembaga negara manapun juga.
Dia mengatakan dirinya adalah manusia bebas dan merdeka.
Tidak ada kepentingan apapun padanya untuk membuat rezim senang atau tidak senang dengan rakyatnya.
“Kebijakan pemerintah Presiden Jokowi pun tidak jarang saya kritik. Saya memang bukan bagian dari Pemerintah,” tegas Yusril.
Kedua, Yusril mengatakan, AD/ART Partai Demokrat ini bukan dia uji dengan kehendak penguasa, melainkan melainkan diuji dengan undang-undang.
Dua undang-udang utama yang dijadikan sebagai batu uji AD Demokrat adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan segala perubahannya dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.













