Semua ini dengan jelas diuraikan dalam Permohonan JR ke Mahkamah Agung itu.
Kedua UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yodhoyono.
Sementara di DPR RI ada fraksi yang namanya Fraksi Partai Demokrat yang Benny Harman menjadi anggota dan ikut membahas serta menyetujui kedua undang-undang itu.
“Apakah kedua UU yang saya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler? “Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya,” urainya.
Yusrilpun memastikan, dalam seluruh argumentasi filosofis, teoritis dan yuridis Permohonan Pengujian AD Demokrat ke Mahkamah Agung itu, tidak satupun literatur Hitler atau Nazi pada umumnya terkait dengan konsep negara totaliter yang dijadikan rujukan.
Juga tidak ada satu kalimatpun yang menguji AD Partai Demokrat dengan rasa senang atau tidak senangnya penguasa.
“Maka bagaimana Benny Harman bisa menyimpulkan saya mengikuti pikiran Hitler?” tanya Yusril mengakhiri keterangannya.













