JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra secara resmi menarik kembali surat permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara No 60/PUU-XIV/2016 prihal uji materi tentang aturan cuti kampanye bagi petahana yang digugat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan setelah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini tak lagi memiliki legal standing karena gagal menjadi salah satu calon Gubernur DKI Jakarta.
“Pagi ini saya datang ke MK untuk mengantarkan surat penarikan diri dari status pihak terkait,” ujar pakar hukum tata negara ini seperti dikutip dari akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (26/9)..
Sebelumnya, Yusril menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian UU Pilkada terkait kewajiban cuti bagi petahana yang dimohon oleh Ahok.
“Ketika mohon untuk menjadi pihak terkait, saya mengatakan kepada MK bahwa sebagaimana Pak Ahok, kami sama-sama potensial untuk maju Pilkada DKI. Karena itu, baik Pak Ahok selaku pemohon maupun saya sebagai pihak terkait sama-sama punya legal standing untuk maju ke persidangan MK,” terangnya.