“Kini setelah 23 September, Ahok sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada, sementara saya gagal untuk mendaftar. Pak Ahok tetap punya legal standing, sementara saya kehilangan legal standing saya. Maka saya menarik diri dari sidang,” jelasnya.
Selanjutnya, Putra Belitung itu mengucapkan selamat kepada tiga cagub DKI yakni Ahok, Agus Yudhoyono dan Anis Baswedan.
Yusril mengak telah melakukan perlawanan di MK agar Pilkada berjalan dengan adil. Karena itu petahana wajib cuti agar tidak ada penyalahgunaan jabatan.
“Dengan mundurnya saya dari sidang, terserah pada dua cagub lainnya yakni Pak Agus dan Pak Anies apakah akan meneruskan perlawanan di MK atau tidak. Tanggungjawab sudah saya tunaikan. Selanjutnya terserah kepada dua cagub yang telah didaftarkan ke KPU karena ini menjadi pilihan mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama menggugat UU 10/2016 agar petahana bisa mengambil opsi tidak cuti kampanye.
Menurut pria yang karib disapa Ahok, opsi tidak cuti kampanye merupakan hak dirinya maupun petahana yang lainnya.
Salah satu alasan Ahok tidak mengambil cuti tersebut, lantaran dirinya ingin mengawal pembangunan Jakarta dan penetapan APBD DKI Jakarta.















