SURABAYA-Pendekatan ekonomi syariah saat ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial melalui perbankan dan pasar keuangan. Sementara di sisi lain, upaya penguatan pembiayaan sosial, melalui zakat dan wakaf, belum banyak dilakukan. “Sebagai elemen pembiayaan sosial dalam ekonomi dan keuangan syariah, zakat dan wakaf dapat berperan penting untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo disela-sela seminar internasional bertajuk, “Integrating Islamic Commercial and Social Finance to Strengthen Financial System Stability di Surabaya, Kamis (27/10).
Seminar merupakan bagian dari rangkaian festival ekonomi Syariah (Indonesia Shari’a Economic Festival – ISEF) 2016.
Agus mengatakan zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial-ekonomi bangsa.
Zakat dan wakaf selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan, yaitu masyarakat yang paling terdampak oleh resesi. Karena sifatnya yang wajib, zakat juga akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan. “Saat pendapatan berkurang kewajiban zakat pun berkurang, dan saat pendapatan meningkat zakat pun akan meningkat,” terangnya.
Komentari tentang post ini