Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola sehingga bertindak sebagai stabilisator. Sementara, dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf, maka wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi.
Mengingat potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, maka manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian.
Sejak 2014, BI bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau Zakat Core Principles, yang diluncurkan di Istanbul pada 23 Mei 2016, dalam rangkaian World Humanitarian Summit Perserikatan Bangsa-Bangsa. Saat ini, tengah dirintis pula usaha menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf, atau Awqaf Core Principles.
Untuk berjalan lebih efektif, pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah. Dengan sifatnya yang bebas dari ribā (bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional. “Untuk itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah. Bagian dari usaha tersebut adalah dengan melakukan berbagai penelitian dan kajian terkait keuangan syariah,” terangnya.
Komentari tentang post ini