Seminar ini merupakan salah satu upaya untuk memperkaya berbagai pemikiran, khususnya prinsip pengaturan wakaf, yang kemudian akan dimuat dalam Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF). JIMF merupakan jurnal yang diterbitkan oleh BI 2 kali dalam setahun, yaitu setiap Februari dan Agustus.
JIMF memuat penelitian dari berbagai negara, yang telah di-review oleh peer atau peneliti lainnya. Bertindak sebagai pembicara seminar hari ini adalah para ahli dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah, yang antara lain berasal dari Bahrain Institute of Banking and Finance, Qatar Faculty of Islamic Studies, serta BI. “Diharapkan ekonomi dan keuangan syariah, baik dari sisi komersial maupun sisi sosial, dapat lebih berkembang, baik di Indonesia maupun di dunia,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini